Home / OEM/Makloon

OEM/Makloon

OEM

OEM

(Original Equipment Manufacturer)

OEM (Original Equipment Manufacturer) adalah kegiatan produksi yang dilakukan oleh Produsen/ Pabrikan berdasarkan permintaan dari PAK atau perusahaan PKRT sebagai Pemilik Produk dengan menggunakan merek dagang dari Pemilik Produk. (PerMenKes RI No. 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga).

Sistem OEM cocok untuk perorangan atau badan usaha yang ingin memiliki produk PKRT dengan merek pribadi, untuk dijual kembali atau digunakan secara pribadi, tanpa perlu memiliki persyaratan sebagai produsen PKRT.

Makloon

Makloon

Makloon adalah pelimpahan sebagian atau seluruh kegiatan pembuatan Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT dari produsen pemilik produk yang memiliki Sertifikat Produksi kepada Produsen lain yang telah memiliki Sertifikat Produksi (PerMenKes RI No. 62 tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga).

Sistem Makloon cocok untuk produsen PKRT yang ingin menambah kapasitas produksi produk mereka atau ingin menambah variasi produk perusahaan mereka.

Kenapa

Kenapa OEM/ Makloon

Dengan OEM/Makloon Anda bisa memiliki produk PKRT berkualitas sesuai keinginan Anda.

Miliki Produk Dengan Nama Brand Anda Sendiri

Tarpack yang akan mengurus semua proses produksi hingga produk Anda siap dipasarkan.

Pelaksanaan

Langkah Pelaksanaan OEM/ Makloon

a. Penentuan sistem OEM atau Makloon

Menentukan konsep dan paket kerjasama yang akan dilakukan, kesiapan dokumen legalitas yang dibutuhkan, jenis produk hingga formula dan desain kemasan.

b. Pembuatan sampel sesuai formula dan desain kemasan terpilih

Sampel dapat dievaluasi hingga didapatkan formula sesuai keinginan (Re-formulasi bisa dilakukan hingga 3x).

c. Penawaran biaya jasa dan pembuatan surat kerjasama

Biaya jasa OEM/ Makloon yang kami tawarkan tergantung lingkup kerjasama yang disepakati.

Jika penawaran biaya jasa telah disepakati maka akan dibuatkan surat Perjanjian Kerjasama yang akan dilegalisir notaris, pemenuhan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan (KTP, NPWP, NIB, merek) dan pembayaran DP 50% dari total penawaran.

d. Proses produksi

Proses produksi dilakukan setelah Nomor Izin Edar (NIE) produk yang didaftarkan pada KeMenKes RI sudah keluar serta bahan baku dan bahan kemas telah siap.

e. Pengiriman hasil produksi

Setelah proses produksi selesai dan lolos QC maka produk akan segera dikirim ke alamat anda.